
SUNMARINDO.COM (Yogyakarta) – BMT UMY memiliki program Pembebasan Hutang Riba (PHR) yang tahun 2023 ini diperuntukkan bagi guru se-DIY. Penyerahan kartu lunas PHR dilaksanakan, Sabtu (15/4/2023) di kantor pusat BMT UMY, Jalan Ibu Ruswo Yogyakarta.
Ketua Pengurus KSPPS BMT UMY Prof Rizal Yaya SE MSc PhD CA Akt menuturkan, program PHR telah digulirkan sejak 2017, yang sebelumnya fokus membantu pelaku UMKM yang terjerat hutang riba, termasuk pinjaman online (pinjol). “Kali ini untuk guru, dan ternyata banyak juga guru yang terjerat hutang riba,” kata Rizal di sela acara penyerahan. Turut hadir, General Manager KSPPS BMT UMY Uang Wari SE MEK.
Menurut Rizal, tahun ini ada sebanyak 94 permohonan pelunasan hutang riba dari guru-guru se-DIY yang masuk ke BMT UMY. Kemudian dilakukan asesmen apakah betul pemohon memiliki komitmen untuk lepas dan hijrah dari hutang riba. “Dari asesmen didapat 28 orang yang memenuhi syarat untuk dibantu dilunasi hutang ribanya,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Rizal, total dana yang dialokasikan oleh BMT UMY untuk program ini sebanyak Rp 250 juta. Dana itu terdiri dari dua yaitu Rp 100 juta yang dialokasikan sebagai hibah dan Rp 150 juta sebagai dana qord.
“Sebagian ada yang kita berikan dalam bentuk dana hibah, sebagian lagi berbentuk dana qord. Dana qord ini artinya kita beri bapak ibu pinjaman, yang dikembalikan sama persis jumlahnya dengan pinjaman. Kita tidak beri hibah semua, supaya untuk mengedukasi,” katanya.

Menurut Rizal, guru adalah profesi yang mulia dan dihormati di lingkungannya. Guru akan semakin terhormat jika jauh dari riba. “Melalui program ini guru diharapkan bisa mengajarkan tentang haramnya riba dan bahaya riba. Ekonomi syariah menjadi solusinya,” katanya.

Ardan Fahrudin, salah satu guru penerima kartu lunas PHR mengucapkan terima kasih atas bantuan dari BMT UMY yang melunasi hutangnya, sehingga terbebas dari jerat pinjol. Begitu pula dengan Yuli Astuti yang merasakan usahanya semakin berkah tanpa riba. “Program BMT UMY ini bisa menjadi contoh BMT lain,” katanya. (Foto/Liputan : AGS)
