(YOGYAKARTA) – Crew kapal pesiar mendapat jaminan hukum ketenagakerjaan internasional di bawah pengawasan International Labour Organization (ILO). Hak dan kewajiban para crew kapal pesiar tertuang dalam kontrak perjanjian kerja/Seaferes Agrement.

Ariyanto menjelaskan, semua crew kapal pesiar dilindungi hukum internasional tentang ketenagakerjaan. Di mana dalam hukum internasional tersebut juga mencakup perlindungan terhadap pelecehan seksual (Sexual harassment).
Hukum internasional yang mengatur tentang pelecehan seksual antara lain: Konvensi tentang perlindungan Hak-Hak Dasar Sosial dan Ekonomi (ICSER),
“Semua aturan hukum tersebut dituangkan dalam kontrak kerja antara crew dengan pihak perusahaan kapal pesiar.”
Ariyanto yang juga Dirut Jogkem Group, mengatakan yang termasuk Sexual harassment sebagaimana tercantum dalam hukum internasional ketenagakerjaan internasional: menggunakan panggilan yang bersifat menghina orang, menyiuli seseorang, membuat komentar seksual tentang tubuh seseorang, bertanya tentang fantasi atau kecenderungan seksual, bercerita tentang pengalaman seks, komentar tentang cara berpakaian dalam bentuk tubuh atau menyerupai seseorang, berulang-ulang mengajak kencan seseorang yang tidak tertarik, mengucapkan seolah-olah sedang mencium, berbohong dan menyebarkan gosip tentang kehidupan seksual seseorang.
“Sexual harassment secara visual: melihat seseorang dari tubuh atas ke bawah, memandang seseorang dalam jangka waktu panjang atau terus menerus, menghalangi jalan seseorang, mengikuti seseorang, memberi kado yang bersifat pribadi, menunjukkan foto seksual, menunjukkan ekspresi tertentu seperti melakukan kedipan atau gerakan tubuh dengan tatapan seksual.
Sexual harassment secara fisik: memijat sekitar leher atau bahu, menyentuh pakaian, rambut atau tubuh orang, menguntit atau membuntuti seseorang, memeluk atau mencium, menyentuh, membelai secara tidak pantas, menyentuh, berdiri terlalu dekat, pura-pura tidak sengaja menyentuh, menyandarkan diri pada orang lain sampai memperkosa”.
Berdasarkan pengalaman selama ini, lanjut dia, penegakan hukum di kapal pesiar sangat tegas dan ketat. Semua ruangan dan tempat di kapal pesiar terpasang kamera pengawas (CCTV) sehingga setiap gerak-gerik crew dan penumpang terawasi. Begitu ada pelanggaran baik crew atau tamu maka perusahaan langsung melakukan penindakan. Bahkan sangat mungkin sampai meja hijau di pengadilan. Setiap pelanggaran yang terbukti pasti mendapatkan hukuman dan denda berat.
“Rasanya belum mendengar crew kapal pesiar mendapat perlakukan sewenang-wenang dan dibiarkan. Kalau ada laporan pasti dipulangkan” ujar Ariyanto.
Di sisi lain lanjut Ariyanto, dalam kontrak kerja atau *seafarer agreement*, crew kapal pesiar juga mendapatkan jaminan kesehatan penuh. Semua crew kapal pesiar yang sakit ketika dalam kerja akan mendapatkan pengobatan perawatan yang ditanggung penuh oleh perusahaan. Bahkan seandainya crew harus mendapatkan perawatan dan pengobatan di negeri nya biaya juga dijamin penuh. “Nanti semua biaya dirembes.”
Crew kapal pesiar juga mendapat jaminan asuransi jiwa. Apabila dalam kerja crew mengalami kecelakaan dan meninggal dunia maka mendapatkan asuransi hingga $ 50.000. Dan juga jaminan pensiun juga ada ketika masa kerja mulai 10 tahun.
Tentang perkelahian di atas kapal juga menjadi perhatian dimana dua-duanya akan dipulangkan, tentang Narkoba juga dilarang keras namun utk minuman Alkohol diperbolehkan dengan batas tertentu asalkan saat kerja kondisi normal tidak mabuk.” pungkas Arya. (Yuli)
